Satpol PP Bantul Tempel Pesan Peringatan di Belasan Reklame dan Baliho Tak Berizin

2 weeks ago 20

Rabu, 22 Oktober 2025 – 18:15 WIB

Satpol PP Bantul Tempel Pesan Peringatan di Belasan Reklame dan Baliho Tak Berizin  - JPNN.com Jogja

Penempelan pesan peringatan di reklame tak berizin di Bantul. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberi peringatan kepada pemilik belasan papa reklame dan baliho yang tidak berizin.

Tindakan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Kasihan dan Sewon sebagai upaya penegakan peraturan daerah.

Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto mengatakan bahwa penertiban ini didasarkan pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

"Penertiban terhadap reklame tak berizin tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi," kata Jati Bayu Broto saat dikonfirmasi di Bantul, Rabu (22/10).

Dalam operasi penegakan peraturan yang digiatkan pada Senin (20/10), petugas Satpol PP memasang informasit peringatan di 13 papan reklame yang melanggar ketentuan.

Belasan reklame dan baliho itu tersebar di tiga titik utama. Pertama, di simpang empat Ring Road Tirtonirmolo, ditemukan dua papan reklame dengan materi iklan baterai yang tidak berizin. Petugas memasangi surat peringatan pada reklame tersebut.

Kedua, di Jalan Parangtritis Km 6, Kelurahan Panggungharjo, Sewon, di mana sepuluh papan reklame dengan materi iklan rokok dan vape ditemukan tidak berizin.

Ketiga, ada di Jalan Parangtritis Km 7, ditemukan sebuah papan reklame dengan materi iklan minuman juga dipasangi surat peringatan karena tidak memiliki izin.

Belasan reklame dan baliho di Kabupaten Bantul dipasang informasi peringatan oleh Satpol PP. Pemilik harus memperhatikan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |