jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kota Surabaya bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo menggelar operasi gabungan di wilayah Surabaya Timur, tepatnya di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kamis (17/7).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk penegakan hukum dan edukasi masyarakat.
Operasi dilakukan dengan menyisir delapan toko kelontong yang menjadi titik pengawasan.
Selain pemeriksaan fisik produk, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas menjelaskan selain menyita barang bukti, pihaknya juga fokus pada upaya pencegahan melalui penyuluhan.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberi pemahaman kepada pedagang agar tidak menjual rokok tanpa cukai resmi. Sosialisasi ini kami lakukan bersama aparat kelurahan dan kecamatan,” ujar Agnis.
Dia menambahkan Satpol PP akan terus menggelar operasi serupa secara berkala dan memperluas sasaran ke penjual kaki lima yang sering mendapat laporan dari masyarakat karena menjajakan rokok ilegal di pinggir jalan.
“Pengawasan akan terus kami lakukan di titik-titik rawan, termasuk para penjual jalanan. Kami ingin mengurangi distribusinya semaksimal mungkin, meskipun tidak mudah menghilangkan sepenuhnya. Setidaknya, langkah ini bisa memberikan efek jera,” imbuhnya.