jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berkomitmen mewujudkan Kota Depok yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Tercatat, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Satpol PP Kota Depok berhasil melakukan penertiban terhadap 4.126 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang melanggar ketentuan tata ruang.
Bangunan-bangunan yang ditertibkan tersebut telah berdiri di atas drainase, sempadan sungai, hingga badan jalan, serta tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan, penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat, Perlindungan Masyarakat, dan Ketertiban Umum.
Selama pelaksanaan penertiban, pihaknya melibatkan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Linmas, serta perangkat daerah terkait.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Depok dalam menata tata ruang kota sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan nyaman,” ucapnya.
Dede menambahkan, langkah tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan, mengembalikan fungsi kawasan menjadi ruang hijau atau jalur pedestrian.
Serta memastikan tidak ada lagi bangunan liar yang memanfaatkan tanah negara tanpa izin.



















































