jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai Sidorjo melakukan operasi gabungan gempur rokok ilegal, Sabtu (5/7). Hasilnya, 981 bungkus rokok ditemukan tanpa cukai dan kemudian disita.
PBC Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo Nevi Egwandini mengatakan ratusan bungkus rokok yang disita itu hasil operasi di empat lokasi.
“Kami menemukan 981 bungkus rokok dari berbagai merek. Rokok-rokok tersebut kami sita dari penjual eceran di Jalan Tanjung Anom,” jelas Nevi.
Nevi melanjutkan ratusan bungkus rokok itu diamankan petugas karena terindikasi ilegal.
“Rokok yang kami amankan tidak memenuhi persyaratan cukai, seperti penggunaan pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai asli, salah peruntukan, atau pita cukai yang salah personalisasi,” ujar dia.
Barang bukti berupa ratusan bungkus rokok ilegal tersebut selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Barang bukti yang kami amankan ini selanjutnya kami bawa ke Kantor Bea Cukai untuk dimusnahkan,” katanya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota SurabayaYudhistira selain menindak, pihaknya bersama Bea Cukai Sidoarjo juga mengedukasi para penjual rokok sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di Surabaya.