jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Impunitas KontraS Jane Rosalina Rumpia menganggap Presiden kedua RI Soeharto tidak pantas ditetapkan pemerintah sebagai Pahlawan Nasional.
"Sosok Soeharto tidak layak menjadi Pahlawan Nasional," kata dia kepada awak media, Senin (27/10).
Sebab, kata Jane, Soeharto selama 32 tahun menjabat Presiden RI diduga terlibat dalam kejahatan HAM, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta gaya kepemimpinan otoriter.
"Selama masa Orde Baru, dia menjalankan pemerintahan dengan pola kekuasaan yang otoriter dan represif yang berdampak luas terhadap kehidupan rakyat Indonesia," kata Jane.
Dia melanjutkan Soeharto selama memimpin membuat sejumlah kebijakan dan operasi keamanan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM berat.
"Mulai dari pembunuhan, penghilangan paksa, penyiksaan, kekerasan seksual, hingga perampasan tanah dan diskriminasi sosial yang sistematis," ujarnya.
Jane kemudian mengungkap penyelidikan pro-yustisia Komnas HAM sesuai dengan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Penyelidikan itu diketahui telah menemukan sembilan peristiwa pelanggaran HAM berat dalam periode kepemimpinan Soeharto, yakni:






















































