jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Sebanyak 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menjadi korban dugaan penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial IJ.
Kasus ini kini dalam proses penanganan internal dan penjatuhan sanksi masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengonfirmasi jumlah korban yang berasal dari internal Satpol PP.
Ia menyebut, nama para anggota digunakan untuk pengajuan pinjaman ke bank oleh oknum yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan.
“Terdata sebanyak 14 orang dari Satpol PP Kota Bogor yang menjadi korban,” ujar Denny, Senin (13/4/2026) malam.
Denny menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan tata kelola keuangan Pemerintah Kota Bogor.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan sejak akhir 2025 dan masih berlangsung karena membutuhkan kelengkapan dokumen serta bukti.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, menyatakan bahwa sanksi terhadap oknum ASN tersebut tergolong berat. Namun, keputusan akhir masih menunggu pertimbangan teknis dari BKN.

















































