Sejumlah Akademisi Menolak Revisi UU TNI

3 hours ago 8

Senin, 17 Maret 2025 – 10:01 WIB

Sejumlah Akademisi Menolak Revisi UU TNI - JPNN.com Jogja

Ilustrasi - Pembahasan RUU TNI menuai kritik dari akademisi. Foto: JPNN

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Akademisi dari berbagai kampus yang tergabung dalam beberapa lembaga menyatakan sikap menolak proses dan pengesahan revisi Undang-Undang No.34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Serikat Pekerja Kampus (SPK) itu menyatakan bahwa revisi UU TNI yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI bertentangan dengan konstitusi, melanggar HAM dan berpotensi memberangus kebebasan akademik.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang P. Wiratraman mengatakan revisi UU TNI saat ini terkesan sedang dikebut agar bisa segera disahkan.

“Prosesnya ugal-ugalan dan tidak mendengar partisipasi publik,” kata Herlambang saat membuka pernyataan sikap mereka secara daring pada Minggu sore (16/3).

Selain prosesnya yang dinilai bermasalah, Herlambang juga mengungkapkan bahwa pasal-pasal dalam draf UU TNI yang saat ini beredar menunjukkan bahwa ada upaya untuk mendorong militer agar bisa kembali menduduki jabatan sipil seperti saat masa Orde Baru.

“Patut dipertanyakan bagaimana komitmen untuk menjaga supremasi sipil dalam negara demokratis,” ujarnya.

Koordinator KIKA Satria Unggul mengatakan akademisi berkepentingan untuk menyatakan sikap terhadap revisi UU TNI karena bisa berdampak pada kebebasan akademik dan kebebasan sipil.

“Ketika impunitas yang dimiliki TNI makin menguat, dampaknya luar biasa terhadap kehidupan kampus. TNI bisa punya kekuatan yang memberangus kebebasan akademik, memberangus kegiatan dan memusnahkan buku-buku yang dianggap bertentangan dengan Pancasila,” kata dia.

Sejumlah akademisi yang tergabung dalam lembaga dan pusat kajian di kampus mendesak agar RUU TNI tidak disahkan karena bermasalah secara proses dan substansi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |