jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menerima dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR, Kamis (27/2).
Selain sebagai dokumentasi capaian kinerja, penyampaian LKIP ini untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2024 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah.
Sekjen Siti Fauziah menegaskan penyampaian laporan kinerja ini jangan dipandang sekadar untuk memenuhi kewajiban pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
“Lebih dari itu, laporan kinerja yang kita susun merupakan bentuk dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal MPR dengan memberikan dukungan kepada lembaga MPR,” kata Siti Fauziah dalam keterangannya, Kamis (27/2).
Siti Fauziah mengatakan penyampaian dokumen LKIP ini menjadi feedback untuk meningkatkan kinerja Sekretariat Jenderal MPR.
“Laporan kinerja juga harus kita pandang sebagai salah satu instrument untuk menilai capaian kinerja dari target yang telah ditetapkan, sekaligus sebagai feedback dalam melakukan perbaikan yang berkesinambungan untuk meningkatkan kinerja Sekretariat Jenderal MPR,” jelasnya.
Menurut Ibu Titi yang akrab disapa, dari tahun ke tahun nilai akuntablitias kinerja Sekretariat Jenderal MPR terus mengalami peningkatan.
Secara keseluruhan nilai akuntabilitas kinerja Setjen Jenderal MPR adalah 66,78 pada tahun 2023, dan naik menjadi 68,32 di 2024.