bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Minyak dan Gas Bumi (Migas) dalam Mendukung Swasembada Energi, Selasa (7/10).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring ini diikuti oleh Kadiv PPPH Edward James Sinaga bersama Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB.
Dalam kegiatan FGD, disampaikan bahwa masih terdapat beberapa persoalan dalam sektor minyak dan gas bumi (migas).
Mulai dari distribusi minyak dan gas yang belum tepat sasaran, masih terdapat banyak antrean panjang dalam penyaluran minyak dan gas bumi.
Kemudian penyalahgunaan QR code dalam pembelian BBM subsidi, data digital yang belum sempurna dan lain sebagainya.
Analisis dan evaluasi hukum dilakukan menggunakan metode enam dimensi yang telah dikembangkan oleh BPHN.
Metode ini dapat menilai kesesuaian dari peraturan tersebut apakah sudah sesuai dengan Pancasila, Ketepatan Jenis Peraturan, Disharmoni Pengaturan, Kesesuaian Asas Bidang Hukum, Kejelasan Rumusan, Efektivitas Pelaksanaan.
Dari hasil analisis dan evaluasi ditemukan tiga isu krusial.



















































