Selain Gaji Pokok, Ada 4 Jenis Tunjangan PPPK Paruh Waktu

4 hours ago 12

Selain Gaji Pokok, Ada 4 Jenis Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang juga mendapatkan beragam tunjangan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akan memberikan sejumlah tunjangan kepada PPPK Paruh Waktu.

Diketahui, Pemkab Batang telah mengajukan 2.823 non-ASN atau honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batang Dwi Riyanto mengatakan bahwa hal itu sebagai bentuk komitmen dan kepedulian Pemkab terhadap para pegawai non-ASN yang selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam pelayanan publik.

"Ya, kami telah kami ajukan 2.823 orang untuk menjadi PPPK paruh waktu. Ini wujud apresiasi Pemkab atas dedikasi dan kerja keras mereka," kata Dwi di Batang, Kamis (23/10).

Dia berharap kebijakan pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu ini dapat memberikan kepastian status kepegawaian bagi para tenaga non-ASN yang selama ini bekerja dengan sistem kontrak atau honorer.

Dia berpesan agar para non-ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tetap menjaga semangat dan kinerja.

"Kami berharap jangan sampai setelah menjadi PPPK paruh waktu justru kinerjanya menurun. Kami minta mereka harus tetap disiplin dan berkomitmen menjalankan tugas," katanya.

Bagaimana soal gaji PPPK Paruh Waktu di Pemkab Batang?

Selain menerima gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga menerima 4 jenis tunjangan. Ini daftarnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |