SETARA: Menjadikan Soeharto Pahlawan Nasional Adalah Tindakan Melawan Hukum

3 hours ago 14

 Menjadikan Soeharto Pahlawan Nasional Adalah Tindakan Melawan Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden Kedua RI Soeharto sedang menelepon di kantornya di Bina Graha, Jakarta Pusat. Foto: Antara Foto

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menganggap penetapan Presiden kedua RI Soeharto sebagai Pahlawan Nasional ialah tindakan melawan hukum.

"Tindakan melawan hukum, terutama UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," kata Hendardi kepada awak media, Senin (27/10). 

Dia mengatakan UU tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan mengungkap beberapa syarat seseorang menerima gelar Pahlawan Nasional. 

Pasal 24 UU dimaksud mengatur syarat seseorang memperoleh gelar Pahlawan Nasional, yakni WNI, berintegritas dan bermoral, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, tidak berkhianat terhadap bangsa dan negara, tidak pernah dipidana minimal lima tahun penjara.

"Mengacu pada undang-undang tersebut, Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional," kata Hendardi.

Dia mengatakan dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan pada era Soeharto tidak bisa disangkal, meskipun juga tidak pernah diuji melalui proses peradilan. 

Namun, ujar Hendardi, dalam hal tindak pidana korupsi, Soeharto bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi. 

Dia mengatakan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor 140 PK/Pdt/2005 telah menyatakan bahwa Yayasan Supersemar milik Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum. 

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai ada pelanggaran hukum ketika menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |