jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kelakukan lima anggota organisasi masyarakat (ormas) Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) bikin geleng-geleng kepala.
Mereka diduga menempati lahan orang lain tanpa izin pemiliknya. Tak hanya itu, mereka juga berani menyewakan lahan tersebut untuk lapak jualan.
Bukan satu lahan yang mereka tempati, melainkan tiga lahan yang lokasinya berada Keputran nomor 24, 34, 42.
Kelima orang itu telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah MS, M, SI, B, dan IZ.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan kejadian itu diinisiasi oleh tersangka M. Dia lah yang bertugas mencari lahan kosong.
“Lalu dikuasai dan dia lakukan penempelan dengan bendara bahwa lahan itu ada banner FPMI. Lahan itu lantas disewakan beberapa orang sebagai tempat jualan,” kata Aris saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (3/6).
Aris mengatakan lahan kosong yang mereka tempati itu ternyata milik seseorang. Para korban baru mengetahui lahannya digunakan oleh ormas setelah melakukan pengecekan.
“Selain penguasaan lahan, mereka juga ternyata menjual barang-barang yang ada di lahan tersebut ke tempat penjualan barang bekas dengan total keuntungan Rp1.250.000,” jelasnya.