jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan sanksi berlapis bagi pemilik yang melakukan pelanggaran.
Hal ini untuk meminimalisir kejadian-kejadian tidak diinginkan, seperti kasus mutilasi ratusan bagian yang terjadi di indekos kawasan Lakarsantri.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Ahmad Zaini menjelaskan sanksi yang tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran lisan maupun tertulis, penghentian atau penyegelan, hingga pencabutan izin usaha pengelolaan indekos.
"Yang paling ekstrem adalah memang sanksi dari warga, berupa sanksi sosial,” kata Zaini, Senin (22/9).
Salah satu aturan yang harus diterapkan adalah tidak mencampur penghuni laki-laki dan perempuan tanpa pemisahan yang jelas. Kemudian melakukan pendataan warga non permanen disertai status kependudukannya.
“Kami akan mengimbau kembali kepada pemilik indekos agar meskipun campur ada pemisahan yang jelas,” katanya.
Terkait pengawasan di malam hari, Zaini menyebutkan hal itu menjadi tanggung jawab pemilik indekos sekaligus RT.
“Kami mengimbau untuk keseluruhan pemilik kos agar ikut serta berpartisipasi, tidak hanya menerima hasil pondokan berupa uang, tetapi juga memenuhi kewajiban,” ujarnya.