Siap-Siap, Sanksi Menanti Bagi Pemilik Indekos Jika Melanggar Aturan Ini

2 hours ago 16

Senin, 22 September 2025 – 21:40 WIB

Siap-Siap, Sanksi Menanti Bagi Pemilik Indekos Jika Melanggar Aturan Ini - JPNN.com Jatim

Pasangan bukan suami istri terjaring razia oleh Satpol PP di dalam kamar indekos Jalan Tambak Wedi Surabaya. Foto: Dok. Satpol PP Surabaya.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan sanksi berlapis bagi pemilik yang melakukan pelanggaran.

Hal ini untuk meminimalisir kejadian-kejadian tidak diinginkan, seperti kasus mutilasi ratusan bagian yang terjadi di indekos kawasan Lakarsantri.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Ahmad Zaini menjelaskan sanksi yang tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran lisan maupun tertulis, penghentian atau penyegelan, hingga pencabutan izin usaha pengelolaan indekos.

"Yang paling ekstrem adalah memang sanksi dari warga, berupa sanksi sosial,” kata Zaini, Senin (22/9).

Salah satu aturan yang harus diterapkan adalah tidak mencampur penghuni laki-laki dan perempuan tanpa pemisahan yang jelas. Kemudian melakukan pendataan warga non permanen disertai status kependudukannya.

“Kami akan mengimbau kembali kepada pemilik indekos agar meskipun campur ada pemisahan yang jelas,” katanya.

Terkait pengawasan di malam hari, Zaini menyebutkan hal itu menjadi tanggung jawab pemilik indekos sekaligus RT.

“Kami mengimbau untuk keseluruhan pemilik kos agar ikut serta berpartisipasi, tidak hanya menerima hasil pondokan berupa uang, tetapi juga memenuhi kewajiban,” ujarnya.

Indekos di Surabaya yang lakukan pelanggaran berpotensi izinya dicabut

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |