Sidak RHU Saat Ramadan, Satpol PP Surabaya Sita 32 Botol Miras dari Dua Restoran

3 hours ago 18

Senin, 23 Februari 2026 – 21:40 WIB

Sidak RHU Saat Ramadan, Satpol PP Surabaya Sita 32 Botol Miras dari Dua Restoran  - JPNN.com Jatim

Satpol PP Kota Surabaya melalukan sidak di sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya melalukan sidak di sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan.

Hasilnya, masih ditemukan dua restoran yang masih menyediakan minuman beralkohol.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini mengungkapkan hasil pengawasan petugas mendapati minuman beralkohol disajikan menggunakan teko plastik sebelum diberikan kepada pengunjung.

“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” kata Zaini, Senin (23/2).

Atas temuan itu, petugas langsung mengamankan barang bukti dari kedua lokasi. Di lokasi pertama, petugas menyita 12 botol minuman beralkohol, sedangkan di lokasi kedua sebanyak 20 botol.

"Barang bukti sudah kami sita. Selanjutnya akan kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan,” jelasnya.

Selain penyitaan, petugas juga memasang stiker pelanggaran di masing-masing restoran sebagai bentuk penegasan sanksi administratif.

Zaini mengatakan kedua pelaku usaha tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.

Sidak RHU saat bulan Ramadan, Satpol PP Surabaya masih menemukan penjual miras.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |