jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya melalukan sidak di sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan.
Hasilnya, masih ditemukan dua restoran yang masih menyediakan minuman beralkohol.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini mengungkapkan hasil pengawasan petugas mendapati minuman beralkohol disajikan menggunakan teko plastik sebelum diberikan kepada pengunjung.
“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” kata Zaini, Senin (23/2).
Atas temuan itu, petugas langsung mengamankan barang bukti dari kedua lokasi. Di lokasi pertama, petugas menyita 12 botol minuman beralkohol, sedangkan di lokasi kedua sebanyak 20 botol.
"Barang bukti sudah kami sita. Selanjutnya akan kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan,” jelasnya.
Selain penyitaan, petugas juga memasang stiker pelanggaran di masing-masing restoran sebagai bentuk penegasan sanksi administratif.
Zaini mengatakan kedua pelaku usaha tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.

















































