jpnn.com, TANGERANG - Sidang lanjutan perkara perceraian Alpriado Osmond, yang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang kembali mengalami penundaan.
Agenda mediasi dalam perkara nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng itu urung digelar setelah tergugat, Alpriado Osmond, tidak hadir di persidangan.
Perkara ini merupakan gugatan cerai kedua yang diajukan sang istri berinisial C. Sebelumnya, pasangan tersebut sempat resmi berpisah melalui putusan PN Tangerang pada 13 Desember 2023, namun kemudian memilih rujuk usai mencapai perdamaian.
Dalam sidang terbaru, mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Martua Sagala, SH., MH., terpaksa dijadwalkan ulang hingga 2 Maret 2026. Penundaan diputuskan karena prinsipal tergugat tidak hadir di ruang sidang.
Tak hanya itu, kuasa hukum tergugat, Ojahan Pakpahan, juga disebut belum membawa surat kuasa istimewa khusus untuk keperluan mediasi.
Kondisi tersebut membuat proses mediasi belum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.
Pihak penggugat menyayangkan ketidakhadiran tergugat serta kelengkapan administrasi yang dinilai belum terpenuhi.
Mereka menilai situasi ini berpotensi memperlambat jalannya proses persidangan.




















































