jpnn.com, JAKARTA - Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (15/1).
Agenda persidangan hari ini berupa pembuktian dan menghadirkan saksi dari pihak Baim Wong.
"Minggu ini tiga saksi fakta, satu ahli," ujar Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid di PA Jakarta Selatan, Rabu.
Dia mengatakan, total ada 11 saksi fakta yang bakal dihadirkan dalam persidangan.
"Sidang tambahan bukti dan saksi. Bukti yang diajukan itu 82. Saksi fakta 11, ahlinya 3," ucap Fahmi Bachmid.
Namun, dia tidak menjelaskan saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan.
Dia hanya mengatakan bahwa saksi fakta yang dihadirkan merupakan orang yang mengetahui ada peristiwa.
"Enggak boleh kita beri tahu, sidang cerai enggak boleh beri tahu, yang jelas saksi fakta yang mengetahui adanya peristiwa," kata Fahmi.