jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sidang kode etik terhadap anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) Brigadir Ade Kurniawan soal kasus penganiayaan bayi 2 bulan hingga tewas ditunda.
Dari informasi yang dihimpun JPNN.com, sidang kode etik akan dilakukan Polda Jateng, Selasa (18/3) pukul 14.00 WIB. Namun hingga sore tidak ada tanda-tanda kegiatan di ruang sidang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan bidang Propam masih melengkapi admintrasi untuk pelaksanaan sidang.
"Sidang ditunda, masih melengkapi administrasi dulu. Kalau sudah lengkap baru dilaksanakan. Belum tahun kapan," kata Kombes Artanto dikontak lewat telepon, Selasa (18/3).
Sementara itu Alif Abdurrahman, kuasa hukum ibu korban DJP mengaku cukup terkejut karena tidak ada undangan, tetapi mendapat kabar akan ada sidang kode etik pukul 14.00 WIB.
"Sampai detik ini pun kami belum dapat undangan, informasi yang saya dapat dari Propamnya katanya besok, tetapi kami lihat ajalah besok seperti apa," ujar Alif dalam panggilan telepon.
Pelapor merupakan seorang ibu berinisial DJP (24), dan korban meninggal adalah bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial NA yang merupakan hasil hubungan gelap antara DJP, dan Brigadir Ade Kurniawan.
"Intinya tetap yang terbaik bagi klien kami, klien kami sebagai pelapor dapat keadilan atas laporannya hingga ada titik terang terkait kasus ini," ujarnya.