jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Bogor kembali menggelar sidang mediasi dalam perkara perdata bernomor 26/Pdt.G/2025/PN.Bgr antara Agustiani Tio Fridelina sebagai penggugat melawan Rossa Purbo Bekti sebagai tergugat. Sidang yang dipimpin Hakim Mediator Setyawaty ini berlangsung tanpa kehadiran penggugat karena kondisi kesehatannya.
Kuasa hukum penggugat, Army Mulyanto, menjelaskan kliennya sedang menjalani istirahat total setelah pemeriksaan medis di RS Mitra Keluarga Depok.
"Klien kami tidak bisa hadir karena sedang sakit dan memerlukan istirahat penuh," kata Army, Rabu (16/4).
Sidang ini membahas gugatan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Rossa Purbo Bekti sebagai Kasatgas yang berdampak pada kesehatan penggugat. Army menyebut tindakan pencekalan terhadap Agustiani Tio Fridelina telah menghambat pengobatan lanjutan ke Tiongkok.
"Pencekalan ini menyebabkan klien kami tidak bisa menjalani pengobatan lanjutan yang sangat dibutuhkan. Akibatnya, kondisi beliau semakin memburuk," ujar Army.
Dia menegaskan hal ini merupakan pelanggaran hak dasar manusia.
Permintaan dispensasi pengobatan telah diajukan melalui berbagai saluran, termasuk lembaga negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari KPK tempat tergugat berdinas.
"Kami telah meminta dengan cara yang baik. Tetapi tidak ada respons. Ini menunjukkan pengabaian terhadap nilai-nilai HAM," tambah Army.