jpnn.com, SURABAYA - Sidang sengketa merek dagang Kutus Kutus kembali digelar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan agenda pembuktian tambahan dari kedua belah pihak, termasuk keterangan dari saksi fakta yang diajukan oleh Penggugat.
Dalam perkara ini, selaku penggugat I adalah Bambang Pranoto dan penggugat II adalah PT Kutus Kutus Herbal. Sedangkan tergugat adalah Fazli Hasniel Sugiharto selaku owner merek minyak Kutus Kutus dan Kementerian Hukum sebagai pihak turut tergugat
Bambang Pranoto melakukan gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek minyak Kutus Kutus yang sudah dimiliki Fazli Hasniel Sugiharto selama lebih dari 10 tahun sejak tahun 2014.
Dalam sidang pada Rabu (5/3), kuasa hukum tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya memaparkan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa permohonan merek yang diajukan oleh penggugat II identik dengan merek yang telah terdaftar atas nama tergugat sejak 2014.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah fakta bahwa tergugat telah memiliki merek Kutus Kutus yang sah dan terdaftar sejak 2014. Sedangkan Penggugat II baru berdiri pada tahun 2019, tetapi mengajukan permohonan merek yang sama.
Fakta ini makin menarik perhatian setelah terungkap adanya perubahan status dalam proses administrasi permohonan merek tersebut.
Dalam persidangan juga terungkap pernyataan penggugat I yang menyatakan tidak membutuhkan merek Kutus Kutus. Namun, di sisi lain, penggugat II tetap mengajukan permohonan merek tersebut.
"Fakta ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya kontradiksi antara pernyataan penggugat I dan penggugat II dalam perkara ini," kata Ichwan.