jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara menunda sidang pembacaan tuntutan kepada dr Aris Yudhariansyah (53), mantan sekretaris Dinas Kesehatan Sumut atas dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Hakim Ketua Sarma Siregar menyebut persidangan ditunda sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.
"Dikarenakan penuntut umum belum siap dengan surat tuntutan, sidang ditunda pada Kamis (6/2)," kata Hakim Sarma, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/1/2025).
Sebelum mengetuk palu sebagai tanda penundaan, majelis hakim mengingatkan JPU Kejati Sumut Agustini untuk siap membacakan tuntutan pada persidangan berikutnya yang telah dijadwalkan.
"Kamis depan tuntutan harus dibacakan," ucap Sarma, lantas menutup persidangan.
Sidang pembacaan tuntutan awalnya diagendakan pada Kamis (30/1), tetapi setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua Sarma Siregar, JPU Kejati Sumut Agustini menyatakan belum siap membacakan tuntutannya.
"Izin, majelis hakim. Untuk hari ini tuntutan belum selesai. Mohon waktu satu minggu," ucap Agustini.
JPU memastikan bahwa surat tuntutan terdakwa Aris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ferdinand Hamzah Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), siap dibacakan pada persidangan berikutnya.