Simpan Senjata Api Rakitan & Amunisi Ilegal, Pasutri di Ponorogo Diringkus Polisi

1 hour ago 13

Selasa, 11 November 2025 – 11:06 WIB

Simpan Senjata Api Rakitan & Amunisi Ilegal, Pasutri di Ponorogo Diringkus Polisi - JPNN.com Jatim

Barang bukti pistol jenis revolver milik GY dan MWW ditunjukkan pada konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Jawa Timur, Senin (10/11/2025). ANTARA/HO-Prastyo

jatim.jpnn.com, PONOROGO - Sat Reskrim Polres Ponorogo menangkap sepasang suami istri asal Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan karena kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta amunisi tanpa izin.

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai kepemilikan senjata api ilegal oleh pelaku berinisial GY dan MWW.

“Yang pertama kami amankan adalah MWW di pintu keluar Terminal Seloaji. Dari tangannya ditemukan senjata api jenis revolver berikut 13 butir peluru," kata Ari, Senin (10/11).

Penangkapan terhadap MWW dilakukan pada Minggu (26/10). Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap GY, suami sirinya, di Kota Depok, Jawa Barat, dua hari kemudian.

“Dari hasil penyelidikan, senjata itu milik GY. Dia mendapatkan senpi tersebut dari seseorang bernama Gatot di wilayah Kabupaten Ngawi seharga Rp35 juta," ujarnya.

Polisi menduga, senjata rakitan itu rencananya akan dijual, tetapi belum sempat berpindah tangan karena keburu diamankan petugas.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim menunjukkan bahwa senjata revolver tersebut merupakan rakitan dan sudah digunakan sebanyak tiga kali, meski bukan oleh GY.

"Pistol ini memiliki kode khusus yang diukir sendiri, yakni 18TH1940, dan amunisinya bertuliskan 32 S&W Long M-M," tambah Ari.

Sat Reskrim Polres Ponorogo menangkap pasangan suami istri asal Jenangan karena memiliki senjata api rakitan jenis revolver beserta 13 peluru tanpa izin.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |