jpnn.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat mencatat kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penggelapan pajak daerah itu pada 2022 sebesar Rp 523 juta.
Kasus korupsi itu melibatkan mantan bendahara pajak penerimaan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat.
"Dugaan sementara (kerugian negara) Rp 523 juta, untuk jelasnya kami masih menunggu penghitungan kerugian keuangan dari Inspektorat Aceh Barat," kata Kajari Aceh Barat Siswanto, Senin (13/1/2025).
Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap CN, selaku mantan bendahara BPKD Aceh Barat sejak tanggal 22 November 2024 lalu.
Hingga kini tersangka masih dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sambil menunggu pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Siswanto mengatakan penahanan terhadap CN dilakukan penyidik setelah ditemukan adanya bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan pajak daerah, yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah oleh tersangka sebesar Rp 523 juta pada akhir tahun 2022 lalu.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini di antaranya realisasi penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2023 triwulan pertama.
Kemudian, ada print out rekening koran penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Barat periode Januari–November 2022 dan Januari 2023.