Soal Pemegang Kendali Uang Korupsi Haji, KPK Sebut Inisial Mister Y

2 hours ago 10

Soal Pemegang Kendali Uang Korupsi Haji, KPK Sebut Inisial Mister Y

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri sosok penyimpan uang kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Orang tersebut yang sedang kami cari dan identifikasi," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Soal Pemegang Kendali Uang Korupsi Haji, KPK Sebut Inisial Mister YPelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. ANTARA/Rio Feisal/am.

Menurut Asep, kalau sudah ketahuan bahwa ternyata uang-uang tersebut dikumpulkan oleh seseorang atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan penyidik KPK.

"Itu akan memudahkan bagi kami, penyidik, untuk melakukan tracing (pelacakan, red.)," ujar Asep.

Dia menjelaskan sosok penyimpan uang dugaan korupsi kuota haji tersebut diduga bukan pimpinan di Kemenag.

“Tidak harus uang itu berkumpul pada pimpinan. Artinya, tidak harus kalau di direktorat pada direkturnya. Kalau di suatu lembaga juga, kan, ada yang khusus mengelola keuangannya," kata dia.

Asep mengatakan apabila KPK telah menemukan sosok tersebut, maka kerja sama yang sudah dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri pemegang kendali yang sebenarnya terhadap uang dugaan korupsi kuota haji.

KPK sedang mencari penyimpan uang korupsi haji di Kemenag untuk memastikan apakah kendali duit haram itu dipegang oleh Mister Y. Inisial siapa tuh?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |