Sopir Antar-Jemput Santri di Karawang Cabuli Anak di Bawah Umur

1 month ago 27

Rabu, 01 Oktober 2025 – 13:30 WIB

Sopir Antar-Jemput Santri di Karawang Cabuli Anak di Bawah Umur - JPNN.com Jabar

Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur. Foto : Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Satreskrim Polres Karawang mengamankan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

"Korban berinisial SSA (15 tahun), seorang pelajar, diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terlapor berinisial AP alias Ending (46), warga Rengasdengklok," Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan.

Terlapor yang berinisial AP merupakan warga Rengasdengklok yang berprofesi sebagai sopir angkutan antar-jemput santri pondok pesantren ke sekolah. 

Peristiwa kekerasan seksual itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya, baru-baru ini. 

Kemudian, ibu korban Nuraeni (50) melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke aparat desa setempat hingga akhirnya dilaporkan ke Mapolres Polres Karawang.

Cep Wildan menyampaikan, sesuai dengan keterangan korban, ia mengalami perbuatan yang tidak pantas lebih dari satu kali. 

Atas dasar laporan tersebut, Polres Karawang segera melakukan langkah-langkah kepolisian dengan menerima laporan, mengamankan terduga pelaku, serta meminta keterangan para saksi. 

Disebutkan, terduga pelaku diamankan beberapa hari lalu oleh jajaran Satreskrim Polres Karawang. Saat ini terduga pelaku berada di rumah tahanan Mapolres Karawang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Karawang. 

Satreskrim Polres Karawang mengamankan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |