jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan Direktur PT Temprina Media Grafika berinisial LH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2022 senilai Rp 32,4 miliar.
Penetapan ini mengejutkan banyak pihak karena PT Temprina selama ini dikenal sebagai perusahaan media besar yang menaungi dua jaringan media nasional.
Selain LH, penyidik juga menetapkan LA selaku Direktur PT Dinamika Indo Media sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kepala Kejari Selong Hendro Wasisto menjelaskan keduanya ditetapkan sebagai tersangka lanjutan dari empat tersangka sebelumnya, yakni AS, A, S, dan MJ.
“Dari hasil penyidikan, LH dan LA bersama empat tersangka lain diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 9,27 miliar,” ujar Hendro, Rabu (12/11).
Menurut Hendro, para tersangka diduga mengatur pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang ditunjuk melalui Katalog Elektronik sejak awal proyek bergulir.
“Ada komunikasi dan kesepakatan sejak sebelum pengadaan dilakukan, termasuk perusahaan yang akan digunakan sebagai penyedia,” katanya.
Praktisi hukum Surabaya Johanes Dipa Widjaja berharap penyidikan tidak berhenti pada satu direktur saja.


















































