jpnn.com, JAKARTA - Penyelenggara Sekolah HighScope Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Nomor 43/Pdt.G.S/2026/PN JKT.SEL.
Gugatan tersebut diajukan salah seorang tua murid dengan nilai tuntutan hanya Rp100.
Meski nilainya sangat kecil, gugatan ini mempersoalkan hal yang lebih mendasar, yakni status Lembaga Pendidikan Asing (LPA) dan penyelenggaraan Sekolah Pendidikan Kerja Sama (SPK) HighScope Indonesia yang disebut perlu ditinjau kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.
Salah satu aturan yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Dalam dokumen yang menjadi perhatian penggugat, PT HighScope Indonesia tercantum sebagai LPA. Penggugat kemudian mempertanyakan apakah status tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai lembaga pendidikan asing sebagaimana diatur dalam regulasi penyelenggaraan SPK.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan keberadaan HighScope Educational Research Foundation (HSERF) di Amerika Serikat yang dikenal memiliki fokus pada bidang pendidikan anak usia dini (early childhood education).
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kerja sama pendidikan asing yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan HighScope Indonesia pada jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Bagi penggugat, persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan aspek administratif. Orang tua sebagai pihak yang mempercayakan pendidikan anak kepada sekolah juga memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai status lembaga, dasar kerja sama, serta penyelenggaraan pendidikan yang dijalankan.






















































