Sumur Minyak Rakyat di Muba Mulai Ditata, Lebih dari 8.000 Titik Sudah Terverifikasi

2 hours ago 14

Sumur Minyak Rakyat di Muba Mulai Ditata, Lebih dari 8.000 Titik Sudah Terverifikasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet (pegang mic) saat menyampaikan kata sambutan sosialisasi tata kelola sumur minyak masyarakat. Foto: dokumen polisi.

jpnn.com, MUBA - Upaya penataan sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin terus dipercepat.

Hingga Agustus 2026, lebih dari 8.000 sumur minyak milik masyarakat telah terverifikasi sebagian bagian dari program legalisasi dan penataan tata kelola migas yang digagas pemerintah bersama Polda Sumsel.

Langkah tersebut disosialisasikan melalui kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang digelar di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (13/8/2026).

Sebanyak 200 pemilik sumur minyak tradisional menghadiri kegiatan yang mengusung tema "Stop Pengeboran Minyak Tanpa Izin dan Penyulingan Minyak Tanpa Izin untuk Ketahanan Energi Nasional".

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet bersama Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo.

Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet menegaskan, keberadaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak rakyat yang selama ini berjalan tanpa sistem yang jelas.

"Kami ingin minyak di Muba bukan hanya sebagai sumber produksi, tetapi juga menjadi pendorong kesejahteraan masyarakat di Musi Banyuasin," tegas Toha.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah mendorong masyarakat mengelola sumur minyak melalui mekanisme resmi dengan melibatkan BUMD, koperasi, maupun menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan standar keselamatan kerja.

Lebih dari 8.000 sumur minyak rakyat di Musi Banyuasin (Muba) sudah terverifikasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |