jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polresta Serang Kota mengungkap kasus pembunuhan Petry Sihombing, 32, di Perumahan Puri Anggrek, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka pada Minggu (1/6).
Kasus pembunuhan tersebut dugaan awalnya dari peristiwa perampokan atau pencurian dengan kekerasan.
Kejadian dibuat seolah-olah adanya perampokan dengan korban Petry Sihombing meninggal dunia kemudian sang suami Wadison Pasaribu, 31, dimasukkan dalam karung.
Memasukkan tubuh ke dalam karung merupakan rekayasa Wadison seolah-olah ikut menjadi korban perampokan.
Ternyata, semua peristiwa perampokan tersebut merupakan rekayasa yang dibuat sang suami korban Wadison Pasaribu.
Peristiwa perampokan tidak pernah ada, sementara yang membunuh Petry Sihombing merupakan Wadison Pasaribu sendiri merupakan suami korban.
Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan kasus pembunuhan dilakukan Wadison pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kami ambil kesimpulan bahwa telah terjadi pembunuhan berencana yang dilakukan suami korban," ucap Kombes Yudha kepada JPNN Banten, Kamis (5/6).