jpnn.com - JAKARTA - Seorang suami berinisial JPT alias Ance (26) yang merupakan terduga pembakar istrinya, CAM (24), terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
Peristiwa suami bakar istri itu terjadi pada Senin (13/10) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Perbuatan JPT dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang ketentuan pidana bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman seperti itu," kata Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/10).
Tak hanya itu, kata Sri, karena pelaku merupakan residivis, ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok.
Selain itu, lanjut Sri, tersangka juga dijerat pasal tambahan terkait tindak pidana perusakan dan perbuatan dengan kekerasan, yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP.
Dia menjelaskan bahwa tersangka ditangkap petugas di Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (18/10) sekitar pukul 23.30 WIB
Sri menyatakan bahwa pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan medis dan psikologis yang memadai," ungkap Sri.