jpnn.com - HULU SUNGAI TENGAH – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST), Provinsi Kalimantan Selatan sudah menemukan solusi untuk para non-ASN atau honorer yang tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024.
Pemkab HTS menggunakan skema outsourcing untuk mengakomodir pegawai honorer, karena ketentuan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hanya mengenal dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.
“Kami siapkan skema outsourcing pada Maret 2025 untuk menata pegawai non-ASN. Sesuai aturan yang ada, tidak boleh lagi mempekerjakan tenaga honorer,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) HST Muhammad Yani di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Jumat (7/2).
Dia mengungkapkan bahwa saat ini para tenaga honorer di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat sudah mulai dirumahkan.
"Skema outsourcing ini sebagian sudah ada yang siap diterapkan pada Maret. Seperti di Dinas Kominfo HST tenaga IT sudah siap menggunakan skema outsourcing,” ujarnya.
Selain tenaga IT, kata Yani, sejumlah posisi lain seperti tenaga sopir, tenaga kebersihan, tenaga administrasi, keamanan, dan lainnya juga akan diisi dengan skema tersebut.
Sedangkan untuk honorer Satpol PP masih mencari skema yang tepat, karena tugasnya lebih khusus ke penegakan perda dan perkara.
Terkait tenaga honorer yang sudah terlanjur bekerja dan telah dirumahkan, Yani memastikan mereka tetap digaji hingga Februari ini.