jatim.jpnn.com, MALANG - Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota menyita 55 sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar saat menggelar Patroli Blue Light, Sabtu (6/12) malam hingga Minggu (7/12) dini hari.
Kepala Satlantas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitriansyah mengatakan, penindakan dilakukan mulai pukul 23.00 WIB hingga 02.00 WIB sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
"Kami mengamankan sebanyak 55 unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar," kata Agung, Minggu (7/12).
Patroli menyasar sejumlah titik yang kerap dijadikan arena balap liar, di antaranya Jalan Soekarno Hatta, Jalan Borobudur, Jalan Ciliwung, dan Jalan Ahmad Yani Utara.
Agung menyebut, puluhan kendaraan yang disita tidak hanya digunakan untuk balap liar, tetapi juga tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti memakai knalpot brong. Seluruh pengendara kami berikan surat tilang sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Sebagai langkah pemberian efek jera, para pelanggar juga diminta menuntun sepeda motor mereka hingga ke Polresta Malang Kota.
"Sebagai bentuk efek jera, pelanggar kami minta untuk berjalan kaki menuntun sepeda motornya ke Polresta Malang Kota," ucapnya.
Selain menertibkan balap liar, patroli ini juga bertujuan mencegah tindak kejahatan seperti curanmor, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan.



















































