Tak Berizin, Kabel Utilitas Sepanjang 1.300 Meter Ditertibkan Satpol PP Surabaya

6 hours ago 2

Kamis, 23 Januari 2025 – 12:37 WIB

Tak Berizin, Kabel Utilitas Sepanjang 1.300 Meter Ditertibkan Satpol PP Surabaya - JPNN.com Jatim

Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban jaringan kabel utilitas milik provider, Rabu (22/1). Total ada empat tiang serta 1.300 meter kabel utilitas yang ditertibkan. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban jaringan kabel utilitas milik provider pada Rabu (22/1). Total ada empat tiang serta 1.300 meter kabel utilitas yang ditertibkan.

Penertiban itu dilakukan karena pemilik provider diketahui tidak memiliki izin dan tidak membayar sewa sejak 2021.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Agnis Juistityas menjelaskan penertiban kabel utilitas itu dilakukan di tiga lokasi berbeda. Pertama, di Jalan Kertajaya dengan menertibkan dua tiang dan kabel sepanjang 700 meter.

Kedua, di Jalan Kalikepiting menertibkan dua tiang dan kabel sepanjang 400 meter. Terakhir, di Jalan Panjang Jiwo menertibkan kabel sepanjang 200 meter.

“Untuk jumlah penertiban hari ini adalah empat tiang, serta kabel utilitas sepanjang 1.300 meter,” ujar dia.

Penertiban kabel utilitas yang dilakukan tersebut sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya.

Agis menjelaskan penertiban itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat permohonan bantuan penertiban (bantip) yang dilayangkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.

“Sebelum melakukan penertiban, DSDABM melakukan monitoring pada tiang-tiang utilitas di Kota Surabaya, karena secara teknis mereka yang memproses izin terkait utilitas. Kemudian jika pemilik tiang tidak melakukan pembayaran atau tidak memiliki izin, maka dilanjutkan dengan penertiban yang dilakukan oleh kami (Satpol PP),” jelasnya.

Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban jaringan kabel utilitas milik provider karena tak memiliki izin dan bayar sewa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |