jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah akan memangkas durasi program magang ke luar negeri menjadi maksimal enam bulan.
Langkah ini ditempuh guna memastikan kegiatan magang tetap sesuai prinsip utamanya, yakni sebagai proses pembelajaran dan pelatihan, bukan sebagai bentuk kerja terselubung dengan upah murah.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa program magang ke luar negeri tidak akan dihapus, melainkan hanya akan diatur ulang, terutama dari sisi durasi.
“Tidak dihapus, diatur ulang. Magang selama ini masa dua sampai tiga tahun, kalau namanya magang, kan latihan, ya maksimal enam bulan,” ujar Karding seusai meluncurkan Migran Center dan Kuliah Umum di Gedung Prof Sudarto Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Kamis (26/6).
Menurutnya, perubahan ini penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan program magang yang kerap dijadikan celah bagi praktik eksploitasi.
Salah satu modus yang disebut adalah "chip label", yakni menempatkan peserta magang dalam beban kerja layaknya pekerja tetap, tetapi dengan bayaran yang jauh di bawah standar dan tanpa kontrak kerja yang jelas.
“Kerjanya sama, gajinya jauh, tidak ada kontrak. Nah, makanya magang ini harus kita atur, jangan sampai magang itu sama kaya bekerja 3 tahun, apa bedanya sama bekerja?” ujarnya.
Selama ini, skema magang ke luar negeri, terutama ke Jepang, kerap berlangsung antara dua hingga tiga tahun.