jpnn.com - Sebanyak 45 orang tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) yang bertugas di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dirumahkan.
Puluhan anggota Satpol PP itu diberhentikan setelah pemerintah pusat mengeluarkan larangan pengangkatan pegawai honorer.
"Personel Satpol PP yang dirumahkan ini berjumlah 45 orang," kata Kepala Dinas Satpol PP Rejang Lebong Anton Sefrizal di Rejang Lebong, Jumat (24/10/2025).
Dia menjelaskan para TKS yang dirumahkan itu ada yang sudah bertugas di atas lima tahun dan sebagian besar kurang lebih 2 tahun.
"Mereka dirumahkan tidak masuk dalam database BKN," ucap Anton.
Adanya puluhan anggota Satpol PP yang dirumahkan sudah dilaporkan kepada Bupati Rejang Lebong.
Pelaporan itu dilakukan untuk meminta petunjuk bupati terkait dengan nasib 45 orang tersebut.
"Arahan dari bapak bupati menyatakan aturan hukum tetap dipatuhi, tetap dilaksanakan dan ke depannya tetap mencari solusi bagaimana nasib petugas Satpol PP yang dirumahkan ini agar nantinya dapat kembali mengabdi dan tetap dapat bekerja," tuturnya.












.jpeg)








































