Kajati Bali Buka Suara Belum Ada Tersangka Penerbitan 106 SHM Tahura Ngurah Rai

1 hour ago 18

Sabtu, 14 Februari 2026 – 11:05 WIB

Kajati Bali Buka Suara Belum Ada Tersangka Penerbitan 106 SHM Tahura Ngurah Rai - JPNN.com Bali

Kajati Bali Chatarina Muliana memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Denpasar, Bali. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kejati Bali terus mendalami asal usul terbitnya 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar.

Kajati Bali Chatarina Muliana mengatakan tim penyidik masih mendalami konstruksi hukum masing-masing bidang tanah yang memiliki karakteristik berbeda itu.

Oleh karena itu, penyidik Kejati Bali sampai saat ini belum menetapkan tersangka.

“Belum ada (tersangka), kalau untuk Tahura, kami masih mendalami karena setiap wilayah tanahnya ada berbeda-beda,” kata Kajati Bali Chatarina Muliana seusai sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di Pengadilan Tinggi Bali, Jumat (13/2) kemarin.

Proses hukum kasus 106 SHM di atas kawasan Tahura Ngurah Rai hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Meski telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka.

Kejati Bali mengakui penyidikan masih terus berjalan.

Menurut Kajati Bali, luasnya area serta beragamnya dokumen warkah menjadi tantangan tersendiri dalam proses pembuktian.

Kejati Bali terus mendalami asal usul terbitnya 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |