bali.jpnn.com, DENPASAR - Kejati Bali terus mendalami asal usul terbitnya 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar.
Kajati Bali Chatarina Muliana mengatakan tim penyidik masih mendalami konstruksi hukum masing-masing bidang tanah yang memiliki karakteristik berbeda itu.
Oleh karena itu, penyidik Kejati Bali sampai saat ini belum menetapkan tersangka.
“Belum ada (tersangka), kalau untuk Tahura, kami masih mendalami karena setiap wilayah tanahnya ada berbeda-beda,” kata Kajati Bali Chatarina Muliana seusai sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di Pengadilan Tinggi Bali, Jumat (13/2) kemarin.
Proses hukum kasus 106 SHM di atas kawasan Tahura Ngurah Rai hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Meski telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka.
Kejati Bali mengakui penyidikan masih terus berjalan.
Menurut Kajati Bali, luasnya area serta beragamnya dokumen warkah menjadi tantangan tersendiri dalam proses pembuktian.
















































