Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya

4 hours ago 15

Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Acara FGD Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dengan mengangkat tema Urgensi Hak Milik atas Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan di Hotel Aston Simatupang, Sabtu (3/5). Foto: Supplied

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perkoperasian DPR Karmila Sari mendukung aspirasi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) agar hak milik atas tanah dimasukan dalam poin padal revisi UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Hal ini disampaikan Karmila dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dengan mengangkat tema “Urgensi Hak Milik atas Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan” di Hotel Aston Simatupang, Sabtu (3/5).

"Kami secara prinsip mendukung pengajuan tanah untuk hak milik koperasi. Namun, ini harus digarisbawahi agar tidak disalahgunakan," kata Karmila.

Dia menegaskan pentingnya pengaturan yang jelas dan terukur dalam pengajuan hak milik atas tanah bagi koperasi. Apalagi setelah koperasinya dibubar, bagaimana status tanah milik koperasi tersebut.

Dia mengingatkan bahwa koperasi adalah organisasi yang dibentuk atas dasar kepentingan bersama, jangan sampai dimanfaatkan oleh kelompok atau keluarga tertentu.

Karena itu, menurutnya, harus ada batasan yang tegas dalam pengaturannya agar tujuan utama koperasi, yakni kesejahteraan rakyat, benar-benar terwujud.

Legislator dari F-Golkar ini menyoroti citra koperasi di masyarakat yang hingga kini masih belum sepenuhnya positif.

"Banyak yang memanfaatkan bentuk koperasi untuk kepentingan pribadi, seperti penghindaran pajak atau mengelola usaha keluarga di bawah nama koperasi," tambahnya.

Panja RUU Perkoperasian DPR mendukung aspirasi Forkopi agar hak milik atas tanah dimasukan dalam poin pada revisi UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |