bali.jpnn.com, DENPASAR - Pansus TRAP DPRD Bali punya alasan kuat menghentikan aktivitas pertambangan seluas 5,8 hektare di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Menurut Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Somvir, keputusan penghentian ini merupakan bentuk penghormatan pengelola terhadap proses pengawasan lembaga pemerintah.
“Kami hanya ingin mengetahui secara jelas karena ada aspirasi dari masyarakat.
Kalau izin sudah lengkap, tentu bisa dibuka lagi,” ujar Somvir dilansir dari Antara.
Politikus dari Buleleng ini menambahkan keterbukaan informasi atas aktivitas di kawasan Kampial merupakan hak masyarakat sekitar yang harus dipenuhi oleh pengelola dan pemerintah.
“Skala lahan yang tergolong luas memerlukan kajian mendalam, terutama terkait pengelompokan jenis usahanya.
Jadi, penutupan sementara ini untuk membuka jalan bagi kami, sebelum misalnya, nanti dibuka lagi,” kata Somvir.
Pengawas dari pihak kurator, Ridwan, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh instruksi dari Pansus TRAP DPRD Bali.


















































