Tambang Ilegal di Lebak Berpotensi Menimbulkan Bencana Ekologi

3 hours ago 17

Tambang Ilegal di Lebak Berpotensi Menimbulkan Bencana Ekologi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua DPRD Kabupaten Lebak Juwita Wulandari soal tambang ilegal. ANTARA/Mansur

jpnn.com - Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Lebak, Banten dinilai berpotensi menimbulkan bencana ekologi dan perlu dilakukan penindakan secara berkelanjutan agar kawasan hutan dan alam tetap lestari dan hijau.

"Kita memiliki hutan dan alam yang luas terdiri dari hutan lindung juga hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak ( TNGHS) dan jangan sampai penambang ilegal itu melakukan kerusakan," kata Ketua DPRD Kabupaten Lebak Juwita Wulandari di Lebak , Kamis (1/1/2026).

Dia mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penambang ilegal guna melindungi kawasan hutan dan alam.

Kerusakan hutan dan alam dapat menimbulkan bencana ekologi serta tragedi kemanusiaan, seperti yang terjadi di Aceh, Sumut, Sumbar dan daerah lainnya.

Karena itu, pemerintah daerah bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), serta kepolisian harus mencegah timbulnya kerusakan hutan dan alam akibat pelaku ilegal tersebut.

Pelaku penambang ilegal itu terdiri dari pertambangan emas tanpa izin (PETI), pembalakan pohon dan eksploitasi pertambangan di kawasan hutan dan alam.

"Kami berharap ke depannya Lebak bisa terbebas dari penambang ilegal, sehingga hutan dan alam terjaga dan lestari serta hijau," kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Menurut Juwita, pemerintah daerah kini tengah mengusulkan pertambangan rakyat dan dapat mengantongi izin yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari menyebut aktivitas tambang ilegal di kawasan daerah itu berpotensi menimbulkan bencana ekologi. Pemerintah harus tegas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |