Tambang Ilegal Digerebek di Kendal & Boyolali, 2 Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

2 hours ago 18

Senin, 23 Februari 2026 – 18:53 WIB

Tambang Ilegal Digerebek di Kendal & Boyolali, 2 Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara - JPNN.com Jateng

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Djoko Julianto dan Kabid Humas Polda Jawa Tengah dalam taklimat media di Mako Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kota Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap praktik penambangan ilegal di dua wilayah, yakni Kabupaten Kendal dan Kabupaten Boyolali.

Lokasi penambangan ilegal tanah uruk berada di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, dan tambang pasir di Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar (Kombes) Djoko Julianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung mengamankan para pelaku.

“Tersangka di Kendal berinisial R (52), sedangkan tersangka di Boyolali berinisial S (40). Informasi dari masyarakat, pelaku langsung kami amankan,” ujar Kombes Djoko dalam taklimat media di Mako Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (23/2).

Dia menjelaskan modus kedua tersangka serupa, yakni menyewa lahan milik warga. Namun, lahan tersebut justru dijadikan lokasi penambangan tanpa izin resmi.

“Alat berat merupakan milik mereka. Seolah-olah menyewa lokasi untuk kepentingan lain, ternyata tanah dan pasirnya diambil oleh pelaku,” katanya.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita dua unit alat berat jenis ekskavator serta dua unit truk dari lokasi di Boyolali dan Kendal.

Kedua pelaku telah beroperasi sekitar dua bulan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin dan dilakukan untuk kepentingan pribadi.

Dua pelaku penambangan ilegal di Kendal dan Boyolali ditangkap polisi, terancam lima tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |