Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Pemda Gencarkan Edukasi Cukai

13 hours ago 18

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Pemda Gencarkan Edukasi Cukai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Kediri menggandeng Pemerintah Kabupaten Nganjuk melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai kepada masyarakat di Pendopo Kelurahan Ploso, Kecamatan Nganjuk. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Berbagai upaya preventif terus dilakukan Bea Cukai bersama pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan di bidang cukai serta menjaga penerimaan negara.

Pada Senin (27/4), Bea Cukai Kediri menggandeng Pemerintah Kabupaten Nganjuk melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai kepada masyarakat di Pendopo Kelurahan Ploso, Kecamatan Nganjuk.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ketentuan di bidang cukai sekaligus diajak untuk berperan aktif dalam mendukung kepatuhan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, Bea Cukai Malang melaksanakan program Layanan Informasi Keliling (LIK) di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, pada Kamis (7/5), dengan menyasar toko-toko penjual rokok eceran.

Dalam kegiatan tersebut, tim sosialisasi memberikan edukasi secara langsung mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak yang ditimbulkan terhadap kesehatan maupun penerimaan negara, serta langkah yang dapat dilakukan masyarakat apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungannya.

Tidak hanya menyasar masyarakat, edukasi juga diberikan kepada pelaku industri hasil tembakau.

Bea Cukai Malang juga hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Kepemilikan Mesin Pelinting Sigaret yang diselenggarakan Diskopindag Kota Malang pada Rabu (29/04).

Bea Cukai Kediri menggandeng Pemerintah Kabupaten Nganjuk melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |