Terbitkan NPPBKC untuk CV Java Kretek Indonesia, Ini Harapan Bea Cukai Purwokerto

6 hours ago 4

Terbitkan NPPBKC untuk CV Java Kretek Indonesia, Ini Harapan Bea Cukai Purwokerto

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Purwokerto menerbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada pengusaha pabrik hasil tembakau di Kabupaten Banyumas, yaitu CV Java Kretek Indonesia pada Rabu (15/01). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PURWOKERTO - Bea Cukai Purwokerto menerbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada pengusaha pabrik hasil tembakau di Kabupaten Banyumas, yaitu CV Java Kretek Indonesia pada Rabu (15/01).

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Agung Saptono menyampaikan pemberian izin dan pelayanan NPPBKC kepada pengusaha barang kena cukai (BKC) merupakan bentuk komitmen pihaknya mendukung industri dalam negeri dalam menjalankan usahanya.

"Hal tersebut sebagaimana peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance,” kata Agung Saptono dalam keterangannya, Kamis (23/1).

Agung mengatakan pelayanan NPPBKC telah diamatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.

NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) di bidang cukai.

“Singkatnya ini sebagai bukti bahwa pengusaha tersebut legal untuk melakukan usaha di bidang cukai,” imbuhnya.

Melalui permberian NPPBKC kepada pengusaha cukai di Banyumas ini, kata Agung, pihaknya dapat membantu berjalannya usaha yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dari masyarakat di sekitar lokasi pabrik.

“Tentu dengan tenaga kerja yang telah mendapatkan pelatihan terlebih dahulu,” imbuh Agung.

Bea Cukai Purwokerto menerbitkan NPPBKC untuk CV Java Kretek Indonesia, ini harapannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |