jatim.jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Luky Noviana Yuliasari sebagai Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Kabupaten Madiun.
Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/6). Pembacaan putusan disiarkan secara Live Streaming.
Dalam pembacaan putusan, Hedy menyatakan berdasarkan fakta persidangan, Luky terbukti menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022 - 2027.
“Keberadaan nama Teradu (Luky), tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik, sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Cabang, dengan Nomor KTA 1151912210038788,” ujar Hedy dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6).
Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah menambahkan hal itu sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022,tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun.
“Teradu terbukti sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022-2027. Dengan demikian, teradu tidak memenuhi syarat masa jeda lima tahun pada saat mendaftar menjadi calon Anggota KPU Kabupaten Madiun, seusai peraturan perundang undangan,” ucapnya.
Menurutnya, dalih teradu dicatut dalam struktur kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun tidak didukung dengan bukti yang relevan.
“Bukti lainnya adalah foto-foto teradu mengenakan seragam Partai Demokrat, saat menghadiri menghadiri ulang tahun ke 21 partai tersebut di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun,” katanya.