Terdakwa Kasus Laka Maut di Lampung Hanya Dihukum Masa Percobaan, Keluarga Korban Kecewa

4 hours ago 16

Terdakwa Kasus Laka Maut di Lampung Hanya Dihukum Masa Percobaan, Keluarga Korban Kecewa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Putusan persidangan kasus kecelakaan maut yang menghebohkan publik Metro Lampung sejak Juni 2024 dengan terdakwa Lina, sangat mengecewakan pihak keluarga almarhum korban. Foto: source for jpnn

jpnn.com, LAMPUNG - Putusan persidangan kasus kecelakaan maut yang menghebohkan publik Metro Lampung sejak Juni 2024 dengan terdakwa Lina, sangat mengecewakan pihak keluarga almarhum korban.

Sebab, pada sidang putusan yang digelar hari ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, Lina, yang merupakan seorang tenaga medis, hanya dua tahun masa percobaan.

"Kami banding, kami melihat ini melecehkan rasa keadilan, kami curiga dengan hakim, sebab kami tahu bahwa kasus ini sudah terang benderang, kenapa putusannya seperti itu," ujarnya.

Kasus dengan nomor perkara 227/Pid.Sus/2024/PN Met ini akan terus menjadi perhatian publik, sebab korban tewas, tetapi pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Bukti, saksi dan fakta di lapangan sudah jelas, kami ikuti proses persidangan, kami yakin hakim mestinya bisa berdiri tegak di atas keadilan semua pihak, terutama kami selaku korban,” tegas pria yang merupakan Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo.

"Kami menduga, hakim ini ada sesuatu, dalam kasus ini," ujarnya.

Dia mengatakan H.Kurniawan juga pertimbangan yan dibacakan semua unsur-unsur terpenuhi dan memberatkan terdakwa.

"Yang meringankan cuma Lina belum pernah dihukum, tetapi kok vonisnya dua tahun percobaan," ungkapnya

Putusan persidangan kasus kecelakaan lalu lintas yang menghebohkan publik Metro Lampung sejak Juni 2024 mengecewakan pihak keluarga almarhum korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |