jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Lakarsantri.
Mereka ialah H (40) warga asal Kabupaten Sampang yang berdomisili di Surabaya, serta AE (33) warga Sukomanunggal, Surabaya.
Dua pelaku yang memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 bernopol AG-2134-OAB milik DAP warga Kabupaten Blitar.
Motor tersebut hilang saat diparkir di halaman sebuah rumah kos di Jalan Made Selatan, Surabaya, pada Senin (1/6) sekitar pukul 06.30 WIB.
"Korban mengaku memarkir kendaraannya dalam kondisi setir terkunci sebelum beristirahat. Namun, saat hendak berangkat bekerja pada pagi hari, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi," katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi hingga analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan didukung alat bukti yang cukup, anggota Resmob berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua pelaku," ujar Edy.


















































