jabar.jpnn.com, KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, membebastugaskan sementara lima pejabat struktural terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga berkaitan dengan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Plaza Patriot Chandrabhaga.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, pembebastugasan tersebut merupakan bagian dari langkah Pemerintah Kota Bekasi menyikapi persoalan yang terjadi di kawasan tersebut.
"Lima pejabat struktural tersebut kami bebas tugaskan. Keputusan ini merupakan bagian dari sanksi," kata Tri Adhianto.
Lima pejabat yang untuk sementara dibebastugaskan dari tugasnya yakni Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno, serta Komandan Regu Satpol PP Kota Bekasi Aslim Khoil.
Namun, pembebastugasan tersebut belum menjadi keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan masing-masing pejabat.
Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Bekasi.
Inspektorat Periksa Lima Pejabat
Tri mengatakan, Inspektorat Kota Bekasi telah diperintahkan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap kelima pejabat tersebut.



















































