jpnn.com - JAKARTA – Salah satu masalah pada seleksi PPPK 2024 tahap 1 ialah banyak honorer yang masuk database BKN dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat alias TMS karena masalah surat keterangan (suket) pengalaman kerja.
Padahal, seleksi PPPK 2024 merupakan mekanisme untuk menyelesaikan masalah pegawai honorer atau non-ASN.
Menyikapi masalah tersebut, pemerintah membuat kebijakan terobosan, yakni memberikan kesempatan honorer database BKN yang bisa mendaftar pada seleksi PPPK 2024 tahap 2 atau periode 2.
Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 telah dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pemetaan tenaga non-ASN atau honorer yang aktif bekerja dan masuk database BKN, untuk kemudian dipetakan pada jabatan pelaksana.
“Perlu dilakukan akselerasi agar non-ASN yang memang sudah masuk dalam database memiliki kesempatan untuk mendaftar pada Seleksi PPPK Periode II, sehingga penyelesaian penataan non-ASN bisa optimal,” ujar MenPANRB Rini Widyantini, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.
Data yang perlu dipetakan ada tiga kategori, yakni:
1. Non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Periode I