jateng.jpnn.com, SEMARANG - Teror pembayaran tilang melalui layanan pesan singkat atau short message service (SMS) menimpa sejumlah pengguna gawai di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Isi pesan tersebut menyatakan pemberitahuan penagihan denda tilang oleh pengirim yang tertera mengatasnamakan Kejaksaan. Pemberitahuan itu disertai tautan pembayaran denda.
"PEMBERITAHUAN: Anda memiliki denda Tilang yang belum dibayar. Segera lanjuti melalui link di bawah agar sanksi tidak diperberat: https://kejaksaan-ftc.com," tulis pesan tersebut.
Sandra, satu di antara penerima pesan tersebut mengatakan telah mendapatkan teror SMS penagihan tilang berulang-ulang hingga membuat dirinya resah.
Gawainya terus berbunyi dan bergetar. Tidak hanya sekali. Dalam sehari dia mendapatkan pesan empat kali.
"Posisi saya sedang menyetir. Saya coba swipe, tetapi malah ke-tap," kata Sandra, Rabu (4/2).
Hingga akhirnya dia membuka pesan tersebut dan tak sengaja menekan tautan tersebut. Inilah yang membuat Sandra resah setelah sadar bahwa pesan itu diduga penipuan.
Kekhawatiran terus menghantui karena takut data-data penting miliknya di dalam gawai bisa diretas. Apalagi setelah mendapat informasi bisa menjebol data perbankan.



















































