bali.jpnn.com, DENPASAR - Proses pemindahan dua narapidana asal Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi akhirnya bergulir, Kamis (6/11) malam.
Terpidana mati dan seumur hidup itu diterbangkan ke Inggris melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah penandatangan berkas serah terima pemindahan kedua narapidana di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Kamis malam.
Sebelum dipulangkan ke Inggris, Lindsay Sandiford yang berumur 68 tahun menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, sementara Shahab Shahabadi, 35, di Lapas Nusa Kambangan.
Mahkamah Agung (MA) Indonesia menyatakan keduanya terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana narkotika.
Lindsay June Sandiford divonis hukuman mati dan telah menjalani hukuman sejak 25 Mei 2012.
Selama menjalani masa pemidanaan di Bali, Lindsay June Sandiford dilaporkan menderita diabetes melitus tipe 2 dan hipertensi, serta telah berada dalam kondisi kesehatan yang menurun.
Shahab Shahabadi telah ditahan sejak 26 Juni 2014 di Lapas Kelas II A Kembangkuning, Nusa Kambangan, dengan vonis pidana seumur hidup.
Shahab dilaporkan mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan dan gangguan kejiwaan.



















































