jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Dua wanita muda berinisial ARF (22) dan WLN (27) ditangkap polisi karena kedapatan menyelundupkan 8,26 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.
Keduanya kini terancam hukuman mati setelah ditangkap Polresta Sidoarjo bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“(Kedua pelaku diancam) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar,” kata Tobing.
Dari total barang bukti sabu-sabu dan ekstasi senilai Rp9,2 miliar, pihaknya menyelamatkan sekitar 65 ribu jiwa dari ancaman narkoba.
Kasus ini berawal pada 18 September 2025, ketika Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendapat laporan dari Denpom Lanudal Juanda soal upaya penyelundupan narkoba melalui penerbangan Surabaya–Jakarta.
Petugas menemukan 500 gram sabu-sabu di Bandara Juanda. Dari temuan itu, penyidik bersama BNN Jatim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ARF di kawasan Cipondoh, Tangerang pada 23 September 2025, saat menerima paket berisi 477 gram sabu-sabu.
Dua hari kemudian, pada 25 September 2025, polisi kembali menangkap WLN di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari koper biru yang dibawanya, polisi menyita 7,788 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi.