Terungkap Alasan KPK Belum Menahan eks Ketua DPRD Jatim, Oh Ternyata

3 hours ago 13

Terungkap Alasan KPK Belum Menahan eks Ketua DPRD Jatim, Oh Ternyata

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penyidik KPK mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas di Jatim. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (KUS) yang berstatus tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022.

KPK mengungkapkan alasan belum menahan Kusnadi, yakni dikarenakan alasan kesehatan.

“Ini sedang dikonsultasikan terus terkait dengan sakitnya karena tentunya juga kami harus mempertimbangkan pada saat akan melakukan upaya paksa terhadap seseorang itu adalah terkait dengan kesehatannya. Dari sisi kesehatannya, apakah dia fit untuk dilakukan penahanan dan fit untuk dibawa ke persidangan?” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10) malam.

Selain faktor fit, Asep menjelaskan bahwa KPK masih mengonsultasikan kesehatan tersangka dugaan korupsi dana hibah itu kepada dokter untuk memastikan penyakit yang dideritanya.

“Apabila yang bersangkutan itu sakit, apakah sakitnya itu sakit yang menular atau tidak? Karena tentunya nanti akan ditempatkan di sel, akan berinteraksi dengan warga binaan yang lainnya, dan itu berisiko kalau dilakukan penahanan seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.

KPK pada 20 Juni 2025, mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.

KPK mengungkapkan alasan belum menahan eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |